Koperasi Zaman Now, Koperasi Mitra Halal Penunjang Rahmatan Lil ‘Alamin


Saat musim hujan, kiranya bandrek dan semua minuman penghangat badan laris diburu. Sebaliknya, es krim menjadi salah satu menu favorit kala musim kemarau mendera. Lakon bisa berganti sesuai judul. Pun demikian, bagaimanapun musimnya, percayalah apapun minuman (dan seluruh makanannya bahkan kosmetik) di tanah air selalu butuh ini: Sertifikasi Halal.

Ya, bahkan importansi kebutuhan ini baru saja dikukuhkan Pemerintah Republik Indonesia. Per 17 Oktober 2019, implementasi Undang Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) mulai diberlakukan.

Tak tanggung-tanggung, ada sebelas institusi berwenang yang menegaskan komitmen pelaksanaannya. Mereka adalah Kementerian Agama, Kementerian Keuangan, Kementerian Ristek dan Dikti, Kementerian Kominfo, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pertanian, Kementerian Luar Negeri, Polri, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Badan Standardisasi Nasional (BSN), dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).[1]

Sertifikasi Halal MUI yang tak lagi kendali utuh MUI per 17 Oktober 2019 (Foto: Muhammad Sufyan Abd)

Salah satu yang cukup jadi bahasan dari regulasi Layanan Sertifikasi Halal (PLSH) ini adalah pelabelan produk halal yang tak lagi seluruhnya dilakukan lewat MUI. Ada lima tahapan, dengan tahapan ketiga-nya membuka ruang sinergi pada entitas usaha kolegial semacam koperasi. Yakni pelaku usaha berkolaborasi dengan Lembaga pemeriksa halal (LPH) guna meneliti dan menguji produk atau barang yang akan mereka jual kepada konsumen.

Pada titik ini, koperasi bisa memperoleh titik pijak kebangkitan paripurna soko guru ekonomi Indonesia ini dengan syarat memenuhi sejumlah mandatori krusial yang tercantum UU No.33/2014 tersebut. Yakni, antara lain, berbentuk Lembaga keagamaan Islam berbadan hukum (pasal 13 ayat 2), memiliki sarana prasarana terkait yang ditetapkan Badan Penyelenggara JPH seperti terakreditasi dan punya minimal tiga auditor halal (pasal 13 ayat 1), serta auditor memiliki wawasan luas mengenai kehalalan produk menurut syariat Islam sekaligus memperoleh sertifikat dari MUI (pasal 14 ayat 2)[2].

Setelah MUI berwenang men-sertifikasi halal ini sejak 6 Januari 1989[3], alias 30 tahun lebih lamanya, perubahan pun terjadi.  Tak menyangka! Mirip dengan apa yang pernah disampaikan Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Selasa, 16 Juli 2019, “Dunia sekarang ini penuh dengan disrupsi, perubahan, risiko-risiko. Dunia juga semakin kompleks, penuh dengan kejutan-kejutan yang sering jauh dari kalkulasi kita, sering jauh dari hitungan-hitungan kita.”[4]

Hal ini pun selaras dengan ketegasan sikap dari Chief Information Officer Multi Inti Sarana (MIS) dan CEO Multi Inti Digital Bisnis (MDB) Subhan Novianda dalam laman resmi perusahaan multi usaha yang berdiri sejak 1997 tersebut. ”Persaingan bisnis bagaimanapun telah bergeser menjadi kemitraan bisnis, di mana peluang bisnis digarap melalui kemitraan yang mengedepankan value chain,” katanya[5].

Peluang bagi koperasi atau lembaga keagamaan Islam untuk menjadi PLH sertifikasi halal. (Foto: Muhammad Sufyan Abd)

Peluang kini terhampar luas pada koperasi yang bisa berperan sebagai LPH profesional. Dengan bahasa lain, tantangan berselancar menangkap era disrupsi yang penuh kejutan, tengah menghampar luas kepada Multi Lab Halal Indonesia (MLHI) –salah satu unit bisnis dari Mitra Usaha Syariah (MUS) milik PT MIS. Tentu akan tambah sip, ketika MLHI pun selain bisa gesit menangkap peluang masif dari segmen 230 juta warga Muslim di Indonesia, juga bermanfaat bagi seluruh alam dengan menerapkan prinsip khas koperasi secara global[6], terutama dari sisi partisipatori dan demokratisasi kelembagaan.

Upaya ke arah ini bisa ditempuh antara lain dengan memperluas kemitraan dalam lingkup operasional MLHI. Terutama dalam konsep pentahelix[7], manakala operasional LPH sebagai representasi bisnis bisa handal dan profesional ketika menciptakan jaring luas kemitraan guna memperoleh output dan outcome elemen sumber daya terbaik dari empat elemen lainnya (perguruan tinggi, pemerintah, media massa, dan komunitas masyarakat). Genggaman erat intensif kerjasama sebagai budaya koperasi ini menjadi keniscayaan. Kala dunia penuh kejutan perubahan, sudah selayaknya koperasi kekinian bertumpu pada kolaborasi –bukan terus berkubang bersaing– saat bersama menjemput peluang besar dari sebuah pasar Muslim terbesar di dunia bernama Indonesia.  

Di samping itu, secara value chain, targetan tersebut menjadi realistis karena secara simultan, ada unit usaha MUS lainnya yakni kuliner halal berbasis teknologi canggih smart table (Multi Kuliner Halal Indonesia/MKHI), konsep pasar swalayan berbasis produk halal (Multi Toko Halal Indonesia/MTHI), serta distributor produk halal untuk pasar di dalam maupun di luar negeri (Multi Produk Halal Indonesia/MPHI)[8]. Ini semua menjadi sebuah basis kuat dalam menghadirkan koperasi zaman now, koperasi yang menjadi mitra kehalalan produk apapun. Semata-mata supaya konsep Rahmatan Lil ‘Alamin benar-benar mengangkasa ke langit sekaligus menghujam ke bumi. Aamiin.


[1] https://tirto.id/uu-jaminan-produk-halal-berlaku-besok-sertifikasi-tak-lagi-di-mui-ejRj (Diakses 16 Oktober 2019, jam 19:32)

[2] Dewan Perwakilan Rakyat, (2014). Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Jakarta.  

[3] http://www.halalmui.org/mui14/index.php/main/go_to_section/130/1511/page/1 (Diakses 16 Oktober 2019, jam 20:04)

[4]https://www.setneg.go.id/baca/index/lantik_perwira_tni_polri_presiden_jokowi_prajurit_harus_ikuti_perkembangan_zaman_dalam_hadapi_tantangan_global (Diakses 16 Oktober 2019, jam 20:09)

[5] https://multiintisarana.com/2019/09/26/ketentuan-kompetisi-praja-2019-untuk-kategori-karya-tulis-blog/ (Diakses 16 Oktober 2019, jam 20:17)

[6] https://www.haruspintar.com/prinsip-koperasi/ (Diakses 16 Oktober 2019, jam 20:30)

[7] Praswati, Aflit Nuryulia. (2017:690). Perkembangan Model Helix dalam Peningkatan Inovasi. Prosiding: Seminar Nasional Riset Manajemen & Bisnis. Perkembangan Konsep dan Riset E-Business di Indonesia. Menurutnya, konsep Helix didasarkan gagasan bahwa inovasi merupakan hasil interaktif yang melibatkan berbagai jenis actor dengan kontribusi sesuai fungsi kelembagaannya di masyarakat. Perguruan tinggi, bisnis, dan dan pemerintah) termasuk konsep Triple Helix. Komunitas Masyarakat Sipil dan asyarakat berbasis Media dan Budaya menjadikannya konsep Penta Helix.

[8] https://multiintisarana.com/multi-usaha-syariah/ (Diakses 16 Oktober 2019, jam 20:38)


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *